“Semua melalui proses dan pengalaman. Untuk itu, tidak ada salahnya KUHP yang baru segera diberlakukan di tahun 2024,” tukasnya.
Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., ACIArb., C.Med. menilai, hadirnya KUHP baru sekaligus menegaskan bahwa Indonesia siap menyudahi kolonisasi hukum (dekolonisasi) di tanah air.
“Sudah saatnya semua hukum produk kolonial segera diakhiri sebagai wujud komitmen Pemerintah dan negara berdaulat,” pungkasnya.