Namun, Imelda hanya bungkam saat sketsindo berusaha meminta tanggapan terkait dirinya diperiksa.
Untuk informasi, Sehy Moh. Gasni (pelapor) telah melaporkan kasus ini sejak tahun 2020 silam.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor 204/K/III/2020/SEK.CILI diketahui bahwa Gasni melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyebabkan dia mengalami kerugian sekitar Rp. 206 juta
“Sebelumnya saya diajak investasi sama teman dan dijanjikan keuntungan, tapi sampai saya ngeluarin uang ratusan juta, tapi faktanya saya tidak pernah mendapat keuntungan sama sekali,” papar Gasni kepada sketsindo, Selasa (10/5/22).