“Yana menyatakan bahwa aturan ODOL yang dibuat Pemerintah ini bertujuan baik, Namun demikian, tambah Yana, aturan tentang ODOL ini jangan sopir yang menjadi korban karena apabila terjaring razia dari petugas sanksi nya akan menjadi beban sopir, oleh karena itu aturan ODOL perlu juga mengatur tentang sistem pasar (konsumen). Jangan sampai, pihak angkutan barang sudah mengikuti aturan batasan muatan, namun konsumen/perusahaan pemilik barang menghendaki muatan yang lebih padahal kami sangat mendukung aturan dari Pemerintah tentang ODOL karena dapat menekan angka kecelakaan dan kerusakan jalan, selain itu konsumen juga harus diedukasi agar mengerti dan mentaati aturan ini, sehingga tidak ada pelanggaran di lapangan,” ujar Yana.
Menghadapi bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri tahun ini, IPDI Propinsi Jawa Barat akan berpartisipasi untuk membantu pemerintah menjaga kelancaran distribusi barang kebutuhan masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah.
Yana juga menjelaskan sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam menghadapi Lebaran tahun 2023. Kami dan anggota IPDI Jabar telah melakukan deklarasi untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, tertib berlalulintas dan menjaga peran penting sektor transportasi sebagai urat nadi perekonomian nasional,” pungkas Yana.
(Eky)