Polsek Ciledug disinyalir tidak mengenal kata Restorative Justice (RJ) karena masih menahan tiga orang yang diduga melakukan pengrusakan di Toko Bangunan di Kawasan Ciledug. Tapi anehnya, laporan tersebut sudah dicabut oleh pihak toko bangunan dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Berdasarkan surat tanda terima dari bagian Seksi Umum (Sium) Polres Metro Tangerang Kota, isi surat tersebut yakni surat permohonan pencabutan laporan polisi nomor : LP/B/104/II/2023. Adapun surat tersebut dikeluarkan tanggal 15 Februari 2023 silam.
Sementara itu, saat Sketsindo mengonfirmasi Wakapolsek, AKP Toto Sanyoto, dirinya tidak menghafal nomor LP tersebut.