Dengan keikutsertaan di Lemhannas yang dimulai hari ini, lanjutnya, Brigjen Endar harus mencabut laporannya ke Dewan Pengawas KPK.
“Tak etis jika dia tidak mencabut laporannya,” sebut Hasanuddin.
Selain itu, Dewas KPK juga harus menghentikan atau tidak dapat menerima pengaduan Brigjen Endar karena pendidikan tersebut.
Hasanuddin menambahkan lagi, keikutsertaan Brigjen Endar di Pendidikan Lemhannas atas usulan KPK beberapa bulan lalu, atas pertimbangan promosi dan pembinaan karier yang bersangkutan.