Lebih lanjut Hasan menyuarakan, sebab ini juga bagian dari kejahatan cyber. Serta bekerjasama dengan lembaga penegak hukum dalam melakukan penindakan judi online dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ada penyelenggara negara yang terlibat membackup (backing) judi online. Sebab ini termasuk tindak pidana korupsi suap atau penyuapan.
“Maraknya judi online tak terlepas dari lemahnya kontrol kominfo terhadap pemutusan akses konten judi online di ruang digital, termasuk platform digital dan situs yang membagikan konten kegiatan judi,” tutup Hasan.