“Tawaran itu disampaikan kepada korban dengan gaji sebesar Ro 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya serta bekerja di perkebunan dengan gaji sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya,”ujar AKBP Wimboko.
Padahal tersangka IF tidak pernah mendapat permintaan pekerjaan di perkebunan bagi PMI untuk bekerja di Australia.
“Tersangka IF juga mengaku sebagai denbeight dengan chat lewat aplikasi Line menggunakan bahasa inggris yang sebelumnya tersangka IF translate di google translate,”terang AKBP Wimboko.
Hal itu lanjut AKBP Wimboko supaya terlihat orang asli Australia yang merupakan bos dari perusahaan Ivanhoe Winnes sebagai Operator Pengolahan Limbah atau Waste Operator dan bos perkebunan anggur di Australia.
“Ini dilakukan tersangka untuk meyakinkan calon korban,”kata AKBP Wimboko.
Lebih lanjut Kapolres Ponorogo ini menjelaskan bahwa tersangka IF juga mengaku bisa menguruskan syarat- syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh CPMI.






