Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diyakini mampu membuat keuangan negara menjadi sangat mapan. Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan) Indonesia, Sahat F Aritonang pun mendesak agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan DPR RI.
Sahat menekankan, agar keuangan negara mapan, RUU Perampasan Aset juga mengatur tentang pengelolaan aset yang dirampas.
“Untuk keuangan Indonesia mapan, maka aset rampasan ini harus dikelola dengan baik. Setelah perampasan aset, tentu terjadi gugat menggugat, itu yang harus kita dalami,” katanya, dalam Seminar Nasional Akselerasi RUU Perampasan Aset, Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan), yang dipandu Pendiri Beranda Ruang Diskusi, Raldy Doy, Selasa (27/6/23).
Ia menegaskan, DPR dan pemerintah harus benar-benar menaruh perhatian serius pada RUU Perampasan Aset. Misalnya terkait RUU mengatur tentang pembentukan Badan Pengelolaan Aset Negara.
“Jadi tersendiri dia nanti, antara yang menyelidik, melakukan penyitaan, dengan yang mengelola aset. Sehingga nantinya, materi untuk keuangan negara mungkin saja bisa tercover dengan kontrol yang baik,” ujarnya.