Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus ragu RUU Perampasan Aset segera dibahas DPR. “Sejak Presiden mengirim Surpres awal Mei 2023, belum ada langkah apapun yang dibuat DPR. Untuk mengagendakan RUU ini untuk dibawa ke Paripurna untuk dibahas. Saya menduga RUU Perampasan Aset ini tunggu panggung yang tepat. Entah untuk dilanjutkan, atau dihentikan,” ujarnya.
Sebab, menurut pengamatan Lucius, DPR selalu mendahulukan pembahasan undang-undang yang berdampak elektoral, menjelang Pemilu.
“Lihat saja RUU Desa, cuma dalam hitungan hari dibahas. Ketika mereka butuh dukungan Kepala Desa, mudah sekali dirubah masa jabatannya menjadi 9 tahun. Mudah kemudian meminta sesuatu sebagai reward kepada para kepala desa,” ucapnya.
“Jadi pasti bukan waktu yang tepat untuk membahas ini sebelum Februari 2024. Belum juga dibahas, banyak draf di 2022 dikurangi di 2023. Itu masih pemerintah, belum DPR nya. Jadi di pemerintahan juga banyak pemain ini,” jelas Lucius.
Praktisi Hukum Denny Kailimang menilai, RUU Perampasan Aset memiliki semangat yang positif. Sebab, Pasal 5 UU Perampasan Aset mengatur tentang aparat negara dapat merampas aset, meski masih dalam bentuk dugaan penyelewengan.