“Ada baiknya sebenarnya ini. Jadi kalau ada tetangga kita yang pejabat punya mobil kira-kira ga sesuai, kita bisa melaporkan,” kata Denny.
Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menjelaskan, RUU Perampasan Aset bukan untuk menghukum pelaku. Melainkan untuk merampas aset tindak pidana untuk dijadikan milik negara.
Pada perkara perampasan aset, ditekankan Yunus, jaksa sebagai pengacara negara hanya melawan aset, tanpa harus menghukum pelaku.
“Bisa karena pelakunya masih diburu, meninggal, sakit permanen, atau ada situasi yang tidak memungkinkan untuk diadili orangnya,” ujarnya.
(Eky)