Penandatanganan Perjanjian Hak Partisipasi Interest PI 10% Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar Merupakan kabar baik dan gembira bagi masyarakat Riau, setelah Blok Rokan yang dieksploitasi selama 96 Tahun terhitung dari 1927 dan Blok Kampar selama 111 Tahun terhitung dari 1912. Provinsi Riau praktis hanya menikmati Dana Bagi Hasil dan Dana Perimbangan untuk meningkatkan Pendapatan Daerah (PAD) dari hasil eksploitasi 2 Wilayah Kerja (WK) Migas tersebut selama lebih 10 dekade. PI yang di dapatkan akan di serahkan dan di kelola oleh Perusahaan Migas Daerah Riau (BUMD) yaitu PT. Riau Petroleum.
Tujuan dari PI atau Hak Partisipasi Interest ini meningkatkan Peran Daerah dan Nasional dalam pengelolaan Migas. Hak Partisipasi Interest PI dituangkan dalam Permen ESDM 37 tahun 2016 turunan dari Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2004.