Adapun yang menjadi tuntutan masa aksi adalah
- Menagih Janji Jokowi Berantas Mafia tanah dan mafia hukum agar tidak sekedar menjadi wacana.
- Hentikan Kriminalisasi Hukum terhadap KH Sutrisno di PN Kota Tanggerang sebagai bukti nyata masih maraknya mafia tanah dan mafia hukum.
- Mendesak Kejaksaan segera memberantas oknum oknum mafia yang terlibat dalam aktifitas tambang ilegal di gunung botak.
Demonstrasi ini diharapkan akan menjadi panggilan yang kuat kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah-langkah yang efektif dalam memberantas praktik mafia tanah dan mafia hukum di Maluku. BEM Nusantara Maluku mengumumkan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan kasus-kasus terkait dan akan melanjutkan aksi-aksi protes jika tuntutan mereka tidak diindahkan.