DPR RI Desak Negara Hadir Dalam Kasus Premanisme ASN Terhadap Guru Perempuan di Lebak

oleh
oleh

“Saya meminta Polisi khususnya bagian Reskrim Polres Lebak untuk segera menyelidiki kasus kekerasan terhadap guru perempuan oleh ASN di SDN 1 Cempaka,” kata Politisi dari Partai Golkar tersebut, Senin (18/9/23).

Lebih lanjut, kata Adde Rosi menyebutkan, semua bentuk kekerasan tentu tidak bisa di tolerir terlebih karena menyebabkan korban terluka secata fisik maka tentunya melanggar undang undang. Kata Adde Rosi, pihaknya selalu mitra kepolisian mendorong kasus ini bisa dinaikan.

*Terkait pelanggaran pelaku selaku ASN tentunya ada uu ASN yang khusus mengaturnya dan Pemkab Lebak wajib turun tangan memberikan sanksi sesuai aturan yg berlak. Tidak ada titip menitip dan perlakuan khusus semua pelaku kekerasan wajib diberikan sanksi,” jelas Adde Rosi.

Sementara itu, desakan muncul dari Komnas Perempuan yang meminta kepolisian Polres Lebak agar segera memproses kasus penganiayaan guru perempuan oleh ASN di SDN Cempaka Warunggunung. Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang, Sabtu (17/9/202)

“Kami (Komnas Perempuan-red) meminta kepolisian Polres Lebak segera memproses kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Kabupaten Lebak terhadap guru perempuan yang menyebabkan masuk RS. Kepolisian harus professional menanganinya sehingga keadilan bisa terwujud untuk korban,’’ kata Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang melalui sambungan teleponnya, Sabtu (17/9/2023)

Lebih lanjut, kata Veryanto, Komnas Perempuan juga meminta atensi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan dan OPD terkait untuk kasus penganiayaan di lingkungannya. Karena, kata Veryanto, kasus kekerasan di dunia Pendidikan terhadap perempuan ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan proses hukum pidana, tetapi oknum ASN tersebut harus segera diproses lewat aturan kepegawaian.

No More Posts Available.

No more pages to load.