Erwin Setiadi menjelaskan bahwa tujuan diadakan monitoring dan evaluasi terhadap perjanjian ini guna untuk mengetahui seberapa jauh perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak, agar hak maupun kewajiban masing-masing para pihak bisa berjalan dengan baik.
“Dengan kegiatan ini kami bisa mengetahui kekurangan serta kelemahan dari kerja sama, sehingga kedepannya bisa kita perbaiki agar tujuan dari kerja sama ini bisa tercapai,” jelasnya,