Polisi Limpahkan Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Ke Kejari Jakbar

oleh
oleh

“Pelimpahan ini dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini Kamis, 21 September 2023, pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Hasoloan saat dikonfirmasi, Kamis, (21/9/23).

Hasoloan menjelaskan apabila telah dilimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Tahap 2) artinya Polsek Cengkareng telah menyelesaikan proses penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Kita berharap SO (40) kooperatif untuk tahap 2 yang selanjutnya perkara tersebut ditangani oleh kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diagendakan di persidangan,” ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.