Tak Ada Persyaratan Khusus Menjadi Presiden-Wakil Presiden, Mengapa harus 40 Tahun?

oleh
oleh

Agar ketidaksetaraan ini tidak menimbulkan diskriminasi, maka MK saatnya meluruskan hal ini. Bahwa UUD 1945 menjamin hak warga negara kedudukannya sama di pemerintahan. Dan imperatifnya kategorisnya, kesamaan ini sesuai dengan usia 21 Tahun sebagaimana usianya persyaratan legislatif.

“Bahwa, MK jangan terpengaruh oleh hal sifatnya sosiologis dan politik dalam memutuskan hal hak warga negara sama kedudukannya di pemerintahan, selain semata pertimbangan konstitusionalitas usia persyaratan Presiden dan Wakil Presiden RI yang kedudukannya setara dengan legislatif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.