“Pemda dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah daerah maupun di luar Pemda seperti Ormas, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan pihak terkait lainnya dalam proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD,” jelas Restuardy.
Selain untuk penyusunan RPJPD/RPJMD, dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD dapat dimanfaatkan dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB) sesuai dengan amanat Pasal 15 Permendagri 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD.
Dalam mendukung Penyusunan KLHS RPJPD/RPJMD, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Nomor 660/5112/Bangda dan 660/5113/Bangda perihal arahan penyusunan KLHS RPJPD/RPJMD dan Surat Nomor 660.11.2/8754/Bangda dan 660.11.2/8755/Bangda perihal pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD ke dalam dokumen RPJPD/RPJMD, yang mana salah satu amanat dalam surat tersebut agar seluruh pemerintah daerah dapat melaporkan setiap progres penyusunan KLHS RPJPD/RPJMD kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Berdasarkan hasil monitoring Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri per tanggal 9 Oktober 2023, Restuardy menyampaikan bahwa 36 provinsi telah menyampaikan pelaporan progres KLHS RPJPD/RPJD pada tahun 2023. Sementara Provinsi Papua Barat dan Papua Pegunungan belum menyampaikan progres KLHS RPJPD/RPJMD pada tahun 2023.