Pernyataan Siaga 98 Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

oleh
oleh
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto. sketsindonews.com)

Koordinator Siaga 98 Hasanuddin menyebut perpanjangan masa Jabatan Pimpinan KPK, sama halnya dengan Putusan MK terkait Usia Capres-Cawapres yang final‐mengikat, dan berlaku sejak diputuskan.

“Maka, Putusan MK terkait Masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 Tahun menjadi 5 Tahun juga diberlakukan sejak diputuskan sebab final dan mengikatnya,” sebut Hasanuddin dalam keterangan persnya kepada media Senin(6/11).

No More Posts Available.

No more pages to load.