Atas permohonan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong tanah dan Bangunan milik korban dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Padahal, saat mengajukan gugatan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong belum menjadi Warga Negara Indonesia.
“Keputusan Bawaslu tersebut akan kami jadikan alat bukti di Polres Metro Jakarta sesuai laporan kliennya Mefilia korban eksekusi oleh PN Jakarta atas pemohon WNA Belanda Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong,”kata pelapor Iskandar Halim, di Jakarta, Jumat (15/12/23).
Iskandar meminta, agar keputusan Bawaslu di Upload semua intansi pemerintah, masyarakat Indonesia baik dinegara sendiri maupun di luar negeri. Agar publik mengetahui bahwa tidak mudah melakukan DPT fiktif orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
“Dari putusan ini sangat berdampak, dimana kita akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, DPD RI, DPR RI, DPRD, Bupati, Walikota dan Gubernur. Teruma pemilihan Gubernur DKI Jakarta,”terang Iskandar.