“KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Sebab tidak pernah menjelaskan perihal proses pencocokan dan penelitian (coklit) atas kedua WNA tersebut,”ungkap Iskandar.
TOK, DPT Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong Dibatalkan Bawaslu DKI
