Dia menyatakan, Surat Mendagri terkait Uji Publik MRP sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum, sebab yang seharusnya menjadi dasar dan kekuatan hukum adalah nama-nama hasil seleksi Pansel MRP-PB sesuai dengan rekomendasi dan musyawarah dari masing-masing unsur, baik adat, perempuan dan agama.
*Tetap Maju Perjuangkan Haknya*
Senada dengan itu, Calon Jadi (Tetap) Anggota MRP-PB Perwakilan Agama Katolik, Maria Imaculata Saimar mengatakan, dirinya tetap maju untuk memperjuangkan haknya yang resmi direkomendasikan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong sebagai calon jadi (tetap) yang seharusnya dilantik bersamaan pada 9 November 2023 yang lalu.
Maria menambahkan, dengan dukungan semua pihak, terutama Uskup Keuskupan Manokwari-Sorong bersama para pastor dan Pemuda Katolik, maka hal ini sangat luar biasa dan menjadi dorongan dan spirit, untuk tetap memperjuangkan haknya yang digeser oleh pihak-pihak tertentu di Provinsi Papua Barat.
“Saya pada prinsipnya akan memperjuangkan hak saya. Karena nama saya direkomendasikan sebagai calon jadi (tetap) oleh agama Katolik melalui Keuskupan Manokwari-Sorong,” ungkapnya.
Ia mendukung Keuskupan Manokwari-Sorong untuk surat pencabutan rekomendasi yang sebelumnya dan menegaskan ulang, terkait nama-nama yang direkomendasikan sebagai calon jadi (tetap) dan calon tunggu kepada Pj Gubernur Papua Barat dan tembusannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya berharap agar persoalan ini tidak berkepanjangan, karena kita ini dipihak yang benar. Karena ada kepentingan tertentu, sehingga yang benar bisa salah dan yang salah bisa benar,” harapnya.





