“Mereka masih menawarkan kepada kami agar lebih baik tidak melanjutkan. Karena KPU tidak mau mengakui, maka kami tetap akan melanjutkan persidangan,” kata Edesman.
Sementara itu, kuasa hukum Sunandiantoro S.H,M.H kembali menjelaskan bahwa dalam laporan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU yang telah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Poin pokoknya, lanjut Sunandiantoro, pendaftaran tersebut dilakukan dengan melanggar hukum yaitu PKPU nomor 19 tahun 2023 pasal 13 ayat 1 huruf (q) yaitu batas usia Capres-cawapres minimal 40 tahun, sementara Gibran belum mencapai usia yang dipersyaratkan.
Namun demikian, pihaknya sepakat untuk berdamai asalkan KPU mengakui kesalahannya atas penerimaan pendaftaran bacawapres Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, kata Sunandiantoro, pihaknya juga meminta KPU membatalkan pendaftaran Gibran dan mendiskualifikasinya pada pemilu 2024.