“Bahwa dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Vanny dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (20/1/24).
Kejati Sumsel Geledah Rumah Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel
