“Permintaan warga untuk bertemu dan berdialog dengan Pimpinan Perusahaan belum ditindaklanjuti, seperti yang terlihat, baru proyek jalan akses saja sudah mengorbankan sedemikian banyaknya tanaman teh, bagaimana nanti pembangunan utamanya, jelas kami menolak karena dampaknya pasti akan dirasakan langsung oleh masyarakat, kami mohon atensi dari pemerintah daerah dan pusat, mohon suara dan aspirasi kami warga Puncak ini didengarkan, jangan mengorbankan alam untuk tempat wisata, kami sebagai warga sejak dulu diminta untuk menjaga kelestarian alam, tapi kenyataannya malah seperti ini, pemilik modal terus menggerus alam di Puncak tanpa mengindahkan kerusakan, ini ironis,” tegasnya.
“Kami akan terus berjuang dengan menempuh berbagai upaya agar perusakan alam ini dapat dihentikan, stop pembangunan tempat wisata di Perkebunan Gunung Mas, stop ekploitasi alam yang berpotensi menimbulkan bencana,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan beberapa waktu, Karukunan Warga Puncak (KWP) menggelar konferensi pers yang intinya menyoroti beberapa hal.
Kesatu, melakukan penolakan alih fungsi kebun Negara yang masih produktif maupun yang telah menjadi lahan konservasi atau jalur hijau.
Kedua, Penguasaan dan eksploitasi sumber-sumber air dengan alirannya yang sedang dimanfaatkan warga masyarakat oleh pihak korporasi di kawasan Puncak khususnya yang berada diarea HGU PTPN VIII Gunung Mas.
Ketiga, Kerja Sama Operasi (KSO) antara PTPN VIII Gunung Mas dengan pihak ketiga (3) tanpa melibatkan pemerintah setempat serta warga masyarakat adat sekitar.
Menuntut atau mendesak pihak PTPN VIII Gunung Mas serta anak perusahaannya untuk menghentikan Kerja Sama Operasi (KSO) atau apapun namanya selain dari Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan oleh Negara melalui Pemerintah yakni pengelolaan kebun teh sebagaimana PERPU nomor 2 tahun 2022 dan PP nomor 26 tahun 2021.
“Kami mendesak atau menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor juga instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan atau penertiban atas indikasi pelanggaran yang dilakukan diarea HGU PTPN VIII Gunung Mas. Selain itu kami meminta kepada Pemerintah pusat melalui Kementerian beserta lembaga terkait agar mengkaji ulang atas beberapa PERPU yang masih kurang maksimal dalam rangka menjaga kelestarian alam serta lingkungan hidup, khususnya di wilayah Jabodetabek.”





