Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen, Malek Hafian sampaikan pembelaan atau pledoi dihadapan majelis hakim, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (6/2/24).
Pria yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah ini menyampaikan pembelaan didampingi seorang penterjemah yang sejak awal menjalani sidang di PN Jaktim selalu ikut mendampingi.
Melalui penterjemahnya, Malek Hafian menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang dapat membebaskannya.
“Dia menyampaikan bahwa banyak hal yang didengar sebelumnya dan tidak terbukti, untuk itu dia memohon kepada yang mulia,” ujar penterjemah menyampaikan ucapan Malek.
Dia juga mengatakan bahwa apa disampaikan selama persidangan bukan hal yang direkayasa atau kebohongan.
“Dia jujur dalam semua apa yang dia sampaikan,” ucap penterjemah lagi.
Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 3 Tahun penjara kepada Malek Hafian.











