Karena jika pemerintah tidak berani mencabut Keppres tersebut, artinya sama saja pers di tanah air akan terus tersandera dengan bayang-bayang orba selamanya.
“Bayangkan bagaimana dulu orde baru mengebiri pers dan dengan arogannya membredel media yang mengkritik pemerintah. Lantas kenapa masih ada produknya yang terus dijaga, sehingga karena keuntungan pihak tertentu hal itu dibiarkan,” sebutnya.
Menurut Yudis, lahirnya LKBN Antara pada 13 Desember 1937, menjadi momen yang tepat untuk ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional, jika pemerintah benar-bsnar mendukung pemarataan bagi setiap insan pers tanpa ada kesenjangan dan pilih kasih.
“Penetapan Hari Pers Nasional mestinya mengacu kepada bagaimana tonggak sejarah lahirnya pers di Indonesia. Dan itu sangat relevan jika hari lahirnya LKBN Antara itu ditetapkan menjadi hari Pers,” pungkasnya.
Zariyah Anthony