Diduga Lakukan Serangan Fajar, Bawaslu Didorong Harus Diskualifikasi Caleg Dapil Jakarta III Bebizie Sri

oleh
oleh

Hari juga meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi Bebizie dari Kepesertaan Pemilu, karena melakukan pelanggaran Pemilu berupa serangan fajar.

“Bawaslu harus diskualifikasi Bebizie Sri Mulyati, karena melakukan politik uang,” terangnya.

Salah seorang warga yang menerima amplop berisi uang Rp100 ribu itu mengaku diberikan oleh salah satu Timses. Warga yang enggan disebutkan namanya itu mengaku, diminta Timses tersebut untuk mencoblos Bebizie Sri Mulyati.

“Iya tadi juga saya kedatangan Timses. Saya sekeluarga dikasih amplop, di foto pas nerima amplopnya,” katanya.

“Nanti coblos Caleg DPRD DKI Dapil III yah namanya Bebizie Partai PAN nomor urut 2,” sambungnya.

Selain itu, Relawan SDR juga telah mengantongi bukti kuat ketika Timses dari Bebizie Sri Mulyati tengah memberikan amplop putih berisi Rp100 ribu kepada masyarakat.

Sementara itu, ketika diminta konfirmasinya terkait serangan fajar, Timses dari Bebizie Sri Mulyati hanya bungkam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.