“Selain itu, kolaborasi berbagai pihak termasuk non pemerintahan (Pentahelix) dengan komitmen yang tinggi dalam pembangunan dapat diwujudkan dengan kerja sama dengan pembagian peran yang jelas menjadi kunci penyelesaian permasalahan dan isu pembangunan yang kompleks serta memperhatikan dengan aktif berbagai dinamika kebijakan dan arahan pembangunan nasional dan provinsi tahun 2025 sebagai bagian dari menjamin sinkronisasi, keselarasan, dan kesinambungan pembangunan pusat dan daerah,” imbuh Restuardy.
Sementara itu, Pj. Gubernur Jatim yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur, menyampaikan terkait dengan angka pengangguran terbuka (TPT) di Provinsi Jawa Timur rata-rata sebesar 4,88% menurut perhitungan BPS tahun 2023 yang sebagian besar justru disumbang oleh lulusan SMK yang memiliki keahlian khusus dikarenakan ketidaksesuaian lapangan pekerjaan dan keahlian lulusan.
Tujuan pelaksanaan Musrenbang RKPD dan RPJPD Kota Kediri tahun 2025 untuk menyepakati permasalahan dan prioritas pembangunan daerah; menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi; penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional dan provinsi; serta klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan kota dengan program dan kegiatan nasional dan provinsi.