Dalam sidang tersebut, Sri juga mengungkapkan bahwa terdakwa merupakan pimpinan Partai Indonesia Terang (Pinter).
Sebagai informasi, sidang harus digelar sore hari karena terdakwa dikabarkan pingsan. Sementara saat sidang kondisi kesehatan terdakwa juga sempat menurun dan menyebabkan jalannya sidang sedikit terhambat.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa tidak banyak memberikan komentar atau tanggapan terkait jalannya persidangan atau kesaksian tersebut. “Kita mengedepankan Asas Praduga Tak Besalah,” singkat kuasa hukum terdakwa.