Selanjutnya korban bertemu dengan terdakwa di kantor PT. Imza Rizky Jaya yang beralamat di The Plaza Office Tower LT.25 JI. MH. Thamrin Kav. 28-30 Jakarta Pusat, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa setelah korban melakukan pelunasan pembayaran Excavator tersebut maka dua minggu setelah pelunasan, unit akan langsung dikirimkan kepada korban.
Selanjutnya pada SIPP tersebut dijelaskan bahwa saksi Sri Wardaningsih meminta uang pembayaran lagi kepada korban untuk pembayaran pelunasan kemudian pada tanggal 07 Januari 2022 korban mentransfer Rp.700.000.000,- melalui internet banking BNI no.rek. 0238934779 an. Muhamad Fahmi ke rekening Bank BRI dengan no.rek 053901000409302 atas nama PT. Imza Rizky Jaya.
“Bahwa selanjutnya saksi Sri Wardaningsih meminta pelunasan kepada korban supaya unit dapat langsung dikirimkan kepada korban kemudian korban langsung melunasi dengan transfer uang sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) melalui internet banking BNI no.rek. 0238934779 an. Muhamad Fahmi ke rekening Bank BRI dengan no.rek 053901000409302 atas nama PT. Imza Rizky Jaya.
“Bahwa setelah melakukan pelunasan, korban meminta kepada terdakwa agar unit Excavator tersebut dikirimkan sampai dengan bulan Mei 2022 terdakwa tidak juga mengirimkan unit Excavator tersebut kepada korban sehingga korban meminta untuk uang dikembalikan karna alat tersebut harusnya digunakan untuk mengerjakan proyek Kemudian terdakwa saat itu menjawab jika unit tidak keluar, terdakwa akan mengembalikan uang korban, namun terdakwa tidak juga mengembalikan uang korban tersebut dengan alasan ada kendala uang perusahaan sampai dengan terdakwa menunggu uang dari Turki,” dijelaskan di SIPP.
Terakhir disebutkan bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.600.000.000 (Satu Milyar Enam Ratus Juta).
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa kasus tersebut telah berproses di PN Jaktim dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, Selasa (23/4/24).