Kronologi Ketum Partai Indonesia Terang Terjerat Kasus Dugaan Penipuan

oleh
oleh
Ilustrasi [penggabungan hasil tangkap layar SIPP PN Jaktim dan Foto Ketua Umum Partai Indonesia Terang, Hj. Rizayati, SH, MH (Sumber: acehinfo.id)]

Hadir sebagai saksi, Sri Wardaningsih yang merupakan mantan karyawan terdakwa menjelaskan bahwa dia mendapat perintah dari terdakwa untuk mendampingi korban melihat alat berat di United Tractors (UT).

“Saya mendapingi korban melihat unit di UT,” ucap Sri saat ditanyai hakim.

Dia menjelaskan bahwa korban berencana membeli 3 unit alat berat dengan syarat harus memberikan Down Payment (DP) terlebih dahulu. “Harga perunit Rp 800.000.000 untuk yang dua unit, sementara satu unit harganya Rp 900.000.000,” papar Sri.

Namun, menurutnya hingga korban melakukan pelunasan, terdakwa tidak dapat memenuhi janji untuk memberikan unit. “Katanya harus bisa beli 20 unit baru barang bisa keluar,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Sri juga mengungkapkan bahwa terdakwa merupakan pimpinan Partai Indonesia Terang (Pinter).

Sebagai informasi, sidang harus digelar sore hari karena terdakwa dikabarkan pingsan. Sementara saat sidang kondisi kesehatan terdakwa juga sempat menurun dan menyebabkan jalannya sidang sedikit terhambat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.