Polda Banten Ungkap Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2

oleh
oleh

Adapun barang bukti yang diamankan menurut Wiwin yakni Uang tunai sebesar Rp905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah) disita dari Tersangka dan saksi (uang dari uang muka projek) sudah disitia pada perkara tersangka Sugiman dan Tb Abu Bakar Rasyid, uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) disita dari saksi Budi Mulyadi, Dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya; SK pengangkatan Sdr AF selaku Direktur Oprasional dan pengembangan usaha PT. PCM; serta hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara sebesar Rp7.001.500.000,- (tujuh milyar satu juta lima ratus ribu rupiah).

Terakhir, Wiwin menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana.

“Berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) selanjutnya tersangka akan dilimpahkan tahap dua (Penyerahan TSK dan Barang Bukti) ke Jaksa Penutut Umum Kejati Banten,” tutup Wiwin.

No More Posts Available.

No more pages to load.