Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum TPPO Di Kota Batam

oleh
oleh

Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghitung kerugian materiil yang diderita korban dengan merinci kerugian berdasarkan ketentuan yaitu kehilangan kekayaan atau penghasilan, Penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/atau kerugian lain yang di derita korban sebagai akibat perdagangan orang.

Pada kesempatan yang sama Kepala Balai BP3MI Kepri Kombespol Imam Riyadi, SIK. MH., memaparkan terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kepulauan Riau, ada beberapa point yang dipaparkan narasumber terkait Isu Strategis Perlindungan PMI di Kepri : Secara Geografis merupakan wilayah Entry dan Exit Points dari dan menuju
Malaysia dan Singapura melalui jalur laut, PMI Memanfaatkan Kepri sebagai Embarkasi dan Debarkasi untuk bekerja ke Luar Negeri baik secara procedural maupun nonprocedural, Adanya kearifan lokal yang bekerja secara turun temurun dengan sistem Passing dikarenakan memiliki faktor kedekatan dan serumpun dengan Malaysia, PMI penyumbang devisa negara terbesar ke-2 setelah migas yaitu 159,6 T, BP2MI tidak terlibat dan mempunyai program magang penempatan magang mahasiswa ke luar negeri.

Resiko Kerawanan Terkait Isu Perlindungan PMI di Kepri : rawan penempatan ilegal baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tiku, menjadi wilayah transit bagi PMI/CPMI yang berasal dari wilayah diluar Kepri (daerah hilir), munculnya sindikasi penempatan ilegal PMI ataupun sindikasi TPPO, praktek percaloan penempatan non prosedural terjadi mulai dari hulu/daerah asa, daerah transit di Kepri, maupun di hilir di negara penempatan.

Strategi Penanganan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural dan TPPO dengan melaksanakan perlindungan kepada PMI dan keluarganya, melaksanakan dan menyelenggarakan penempatan PMI ke negara tujuan penempatan, melakukan penyebarluasan informasi peluang kerja ke luar negeri, melakukan koordinasi dan sinergi kepada seluruh stakeholders terkait perlindungan PMI.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., juga menjelaskan kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapatkan antusias tinggi dari para audiens dengan melayangkan pertanyaan-pertanyaan terkait materi yang disampaikan oleh para narasumber sehingga mereka dapat lebih memahami isi dari materi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.