Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Tim Puspenkum Kejaksaan Agung di Provinsi Kepulauan Riau ini terkhususnya Kota Batam, dikarenakan Kota Batam berbatasan dengan Negara tetangga Singapura, Malaysia, Thailand, dan Kamboja.
Kemudian banyaknya warga negara kita yang bekerja diluar negeri, hingga saat ini proses pengawasan terhadap potensi dan jaringan aktif pelaku perdagangan orang di Kota Batam belum ada operasi agresif secara masif dan terstruktur untuk memerangi perdangangan orang.
Serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat 3 butir a, dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum.
Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.