Ia menyerukan agar tuntutan kemerdekaan Papua diarahkan kepada pihak yang sebenarnya bertanggung jawab, yakni pemerintah kolonial Belanda, bukan kepada pemerintah Indonesia yang juga diisi oleh orang-orang Papua.
Profesor Hiro Taime juga menegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada negara di dalam negara. Meskipun demikian, ia menunjukkan bahwa dalam kerangka NKRI, Papua memiliki bentuk otonomi yang jelas, dengan 6 provinsi dan 43 kabupaten serta kota yang sudah terbentuk.
Profesor Taime juga menyoroti upaya timnya, Forkoda (Forum Komunikasi Daerah) CDOB (Calon Daerah Otonom Baru), yang baru saja melakukan audiensi di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, dan mendapat dukungan kuat untuk membahas pembentukan daerah otonom baru di Papua.
“Mari kita bersama-sama memperjuangkan kemajuan Papua dalam bingkai NKRI,” kata Prof Hiro.