Kebijakan tersebut, kata Profesor Hukum Islam ini, juga telah melalui proses istinbath hukum dengan melibatkan ulama dari pelbagai organisasi kemasyarakatan Islam. Langkah tersebut, kata Tholabi, dimaksudkan agar kebijakan murur tidak menimbulkan polemik sehingga akan melahirkan keyakinan pada diri jemaah yang mengikuti program murur.
“Ini salah satu ijtihad penting Kementerian Agama dalam mengatasi problem empirik ibadah haji saat ini. Kebijakan ini juga secara signifikan mengurangi angka kematian jemaah calon haji yang sangat rawan pada titik ini,” tambah Tholabi.
Di sisi yang lain, Tholabi juga menyingung keberadaan aplikasi “Kawal Haji” yang menciptakan keterbukaan dalam pengelolaan haji di ranah publik. Dalam aplikasi tersebut ada mekanisme yang disiapkan terkait penerimaan pengaduan, durasi, dan tindak lanjut terhadap aduan. “Aplikasi ini sangat membantu proses identifikasi masalah dan penanganannya secara cepat dan tepat,” tambah Tholabi.
Hal yang sama terkait layanan fast track yang dinilai membantu proses imigrasi jemaah calon haji. Dari aplikasi ini jemaah tidak perlu berlama-lama untuk proses imigrasi. Ia menyebutkan aplikasi berhasil memangkas dan menyederhanakan proses. “Harapannya layanan ini terus dikembangkan di semua bandara atau embarkasi,” harap Tholabi.






