“Melihat perkembangan situasi akhir-akhir ini, kelumpuhan pada Pusat Data Nasional atau PDN diduga disebabkan oleh serangan siber sebagai bentuk perlawanan balik para pelaku kejahatan atau criminals fight back di tengah upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas pornografi dan judi online secara besar-besaran,” kata R Haidar Alwi, Sabtu (22/6/2024).
Ia menjelaskan, pertama, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga saat ini telah memblokir setidaknya 2,1 juta situs judi online. Bahkan, Kementerian Kominfo juga berencana akan menutup Telegram imbas maraknya konten judi online. Sementara X Twitter diancam akan diblokir karena masifnya penyebaran konten pornografi.
Kedua, lanjut R Haidar Alwi, selama periode 23 April sampai 17 Juni 2024, Polri telah membongkar 318 kasus judi online dengan 464 Tersangka dan ada sekira 4.000 sampai 5.000 rekening terkait judi online yang diblokir. Bayangkan saja, imbuhnya, jika 3 situs judi online saja perputaran uang mencapai Rp1 triliun, betapa besarnya kalau 2,1 juta situs yang telah ditutup.