Manfaat Pensiun di DPLK Lebih dari Rp. 500 Juta Mencapai 35%, Layak Dibayar Berkala

oleh
oleh

Jadi pertanyaannya, apa ada potensi pembayaran manfaat pensiun di DPLK secara berkala atau melalui anuitas? Jawabnya, jelas ada karena mencapai 35% dari total manfaat pensiun DPLK yang dibayarkan, Itulah potret sementara dari pembayaran manfaat pensiun DPLK dalam 4 tahun terakhir. Oleh karena itu, sesuai regulasi yang berlaku, opsi pembayaran manfaat pensiun secara berkala oleh DPK atau anuitas oleh asuransi jiwa patut menjadi prioritas, baik untuk masa pembayaran 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun atau 25 tahun (sebagaimana tercantum pada POJK 27/2023 tentang Penyelenggaranan Usaha Dana Pensiun)

Pembayaran manfaat pensiun secara berkala atau anuitas di DPLK tentu punya potensi yang besar. Apalagi bila didukung kepesertaan dan aset kelolaan yang terus bertumbuh, pasti akan semakin besar. Maka sudah selayaknya, pembayaran manfaat pensiun secara berkala atau anuitas difasilitasi. Karena kan tidak semua pensiunan “mau” dibayarkan secara sekaligus. Pasti ada pensiunan yang ingin dibayarkan manfaat pensiun secara bulanan. Tada baiknya terapkan saja dulu pembayaran manfaat pensiun secara berkala, nanti hal-hal lainnya menyesuaikan termasuk soal perpajakan.

Dan sebagai aspirasi, mungkin pemerintah perlu memastikan komitmen insentif perpajakan untuk dana pensiun (termasuk pembayaran manfaat pensiun) sebagaimana diamanatkan pada UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Ditegaskan pada Pasal 171 bahwa “Penyelenggaraan Program Pensiun dan manfaat lain oleh Dana Pensiun dapat diberikan perlakuan/ insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”. Selain insentif pajak saat manfaat pensiun dibayarkan, tentunya iuran dana pensiun harus tetap diakomodasi sebagai variabel “pengurang pajak” saat di-iur-kan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.