Selain Simson Munthe yang menolak proposal perdamaian, turut juga kreditur Hendra Saputra. Bahkan, Hendra Saputra menyampaikan surat kepada hakim pengawas menyatakan tidak setuju dan menolak proposal perdamaian yang diajukan dikarenaken tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan terhadap para member PT. Tforce Indonesia Jaya.
Salah satu contoh yang harus ditolak, jelas Hendra Saputra, ada di kolom dicklaimer nomor 1,2,3,4 dan nomor 7 yang mengatakan: segala upaya hukum baik perdata maupun pidana yang akan muncul setelah adanya perdamaian ini dianggap tidak berlaku. Semua pihak tunduk dan patuh terhadap putusan yang disepakati dalam proposal perdamaian ini berlaku sama dengan Undang- undang.
Karenanya, lanjut Hendra Saputra, kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Klas 1A Jakarta Pusat, untuk menolak proposal perdamaian yang dlajukan PT. Tforce Indonesia Jaya, karena tidak sesuai dengan Undang-undang kepailitan.