Peta Jalan Dana Pensiun di Indonesia, telah menyiratkan dengan tegas akan 3 (tiga) arah pengembangan dana pensiun ke depan, yaitu:
1. Digitalisasi Dana Pensiun. Untuk mendorong kemudahan akses kepesertaan DPLK sekaligus edukasi publik, di samping mendukung pengelolaan DPLK secara lebih efisien.
2. Ketersediaan Program Pensiun Sektor Informal. Untuk memberi kesempatan pekerja sektor informal memiliki program pensiun yang sesuai dengan karakteristik pekerja sektor informal yang kini lebih mendominasi pekerja di Indonesia, mencapai 60% dari total angkatan keja atau mencapai 80 juta pekerja informal.
3. Adanya pergeseran trend terkait skema program pensiun dari defined benefit (manfaat pasti) menjadi defined contribution, (iuran pasti) sehingga arah pengembangnan lebih fokus kepada pengelolaan dan strategis investasi yang lebih optimal.
Harus diakui, saat ini tingkat inklusi dana pensiun (DPLK dan DPPK) baru mencapai 5,42% (dengan tingkat literasi 30,46% SLIK OJK, 2022). Dari sisi kepesertaan, DPLK diikuti 3,96 juta peserta, sedangkan DPPK mencapai 1,1 juta peserta. Berarti total peserta dana pensiun mencapai 5 juta peserta.
Maka mau tidak mau, untuk pengembangan dan penguatan industri dana pensiun ke depan, komitmen pendiri DPLK (Bank Umum, Asuransi Jiwa, Manajer Investasi) harus lebih ditingkatkan. Setidaknya untuk meningkatkan kepesertaan dan aset kelolaan dana pensiun, khususnya melalui edukasi dan kemudahan akses membeli DPLK. Di sisi lain, peraturan untuk mendirikan DPLK bagi Manajer Investasi pun harus dipermudah sehingga animo munculnya “pemain baru” DPLK sesuai amanat UU P2SK bisa diwujudkan.