Kabar Baik Dihari Kemerdekaan Untuk Warga Komplek Gorontalo

oleh
oleh

Salah satu pertimbangan hukum di amar putusan banding menyatakan,”Menimbang bahwa setelah mempelajari pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama, bukti yang diajukan para pihak, memori banding, kontra memori banding, dan tambahan bukti para pembanding I/ semula tergugat II Intervensi, bukti tambahan para terbanding I/semula para penggugat tidak terdapat hal-hal yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor. 523/G/2023/PTUN Jakarta.

Demikian salah satu pertimbangan majelis hakim yang sangat menohok dalam perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.