Dugaan Korupsi di Proyek Penanaman Kabel PT PLN 2016-2019, INDECH Desak KPK Lakukan Penyelidikan

oleh
oleh
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dok. sketsindonews.com

Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) mencurigai adanya potensi korupsi besar dalam proyek-proyek ini. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 847/Pid.B/2020/PN.Jak.Sel, yang diputuskan pada tanggal 26 Oktober 2020, biaya satuan HDD per meter sebenarnya hanya Rp 2,1 juta.

Dalam proyek HDD Pecatu-Nusa Dua di Bali yang dikerjakan oleh PT Kabel Metal Indonesia (KMI) dan subkontraktor PT CME, total pengerjaan proyek mencapai Rp 31,18 miliar untuk PO pertama dan Rp 27,72 miliar untuk PO kedua. Namun, dari total panjang pekerjaan 12.600 meter, hanya sekitar 9.636 meter yang benar-benar dikerjakan. Ini menunjukkan bahwa harga per meter sebenarnya Rp 4,4 juta, jauh lebih tinggi dari estimasi biaya maksimal sebesar Rp 2,1 juta per meter.

Lebih lanjut, pekerjaan tersebut kembali disubkontrakkan oleh PT Ida Iasha Nusantara (IIN) kepada PT Surya Cipta Teknik (SCT) dengan harga yang lebih rendah, yakni Rp 3,4 juta per meter. INDECH mencatat bahwa pekerjaan HDD Bali tersebut telah disubkontrakkan tiga kali, dengan dugaan mark up hingga Rp 9 juta per meter.

Sekretaris Jenderal INDECH, Order Gultom, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, harga HDD hanya Rp 2,1 juta per meter, sedangkan PT PLN membayar Rp 12 juta per meter. “Kalaupun ada tambahan harga pipa, hitungan kami tidak sampai Rp 1 juta. Artinya, pekerjaan HDD bisa selesai dengan baik dengan harga Rp 3 juta per meter, namun PLN mengucurkan Rp 12 juta per meter. Ada dugaan mark up Rp 9 juta per meter,” jelasnya, seperti dikutip dari monitorindonesia.com, Selasa (17/9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.