Secara defakto, PWI hasil KLB sudah mendapatkan pengakuan dari lembaga negara dan kementerian negara. Apalagi aktanya sudah terbit. Karena itu semua kegiatan seperti UKW, SJI, pelantikan pengurus dan perpanjangan KTA PWI segera dilakukan.
Secara defakto, PWI hasil KLB sudah mendapatkan pengakuan dari lembaga negara dan kementerian negara. Apalagi aktanya sudah terbit. Karena itu semua kegiatan seperti UKW, SJI, pelantikan pengurus dan perpanjangan KTA PWI segera dilakukan.