Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Gelar Pengabdian Masyarakat Bahas Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Sukabumi

oleh
oleh

Bentuk-bentuk KDRT yang dibahas meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik, seperti memukul atau menampar, merupakan tindakan yang menyebabkan luka atau rasa sakit. Sementara itu, kekerasan psikis mencakup ancaman, penghinaan, atau perlakuan yang menimbulkan rasa takut dan hilangnya rasa percaya diri pada korban. Kekerasan seksual mencakup pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga. Penelantaran rumah tangga, menurut Dr. Gatot, adalah tindakan seseorang yang mengabaikan kewajiban ekonomi dan perawatan terhadap keluarga, yang berdampak pada ketergantungan ekonomi dan kesejahteraan keluarga.

Faktor penyebab KDRT yang diangkat dalam diskusi meliputi masalah ekonomi, perselingkuhan, permasalahan sosial dan budaya, serta jumlah anak. Masalah ekonomi sering menjadi faktor utama pemicu konflik dalam rumah tangga, terutama ketika pendapatan kepala keluarga tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Perselingkuhan juga kerap menyebabkan retaknya hubungan rumah tangga. Di sisi lain, budaya patriarki yang mengutamakan dominasi laki-laki sebagai kepala keluarga dapat memperburuk situasi, dengan menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rentan terhadap kekerasan.

Diskusi juga menyinggung dampak KDRT yang berulang kali terjadi pada korban, baik fisik maupun psikis. Dampak tersebut bisa sangat merusak, menyebabkan gangguan kejiwaan, depresi, dan trauma mendalam. Selain itu, korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan hukum serta akses pelayanan kesehatan yang layak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.