Kasus Gratifikasi, Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

oleh
oleh

Keluarga dan kuasa hukum AGK menyatakan keberatan terhadap vonis tersebut. Mereka berpendapat bahwa pembelaan yang diajukan dalam pledoi tidak diakomodasi oleh majelis hakim.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti usia lanjut AGK dan kondisi kesehatannya yang menurun, yang tidak dipertimbangkan dalam putusan.

Sebelumnya, ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim, juga telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara sesuai tuntutan JPU KPK. Dalam persidangan, terungkap bahwa uang suap diterima AGK di kantor PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) di Jakarta. Bukti transaksi tersebut ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat persidangan pada 1 Agustus 2024.

Diketahui, AGK menerima uang dari Romo Notiyudo Wacho sebanyak delapan kali, dengan total penerimaan mencapai Rp 2,2 miliar di kawasan Pondok Indah, Jakarta.

No More Posts Available.

No more pages to load.