“Iya di sanksi. Itu Dinkes (Dinas Kesehatan) yang memberikan sanksi” ucap Slamet.
Dalam pemberitaan Sketsindonews.com sebelumnya, Klinik Kecantikan SZ di Kawasan, Tanjung Duren, Jakarta Barat diduga mempekerjakan sejumlah dokter yang belum mempunyai izin praktek. Kendati demikian, sejumlah dokter tersebut telah berpraktek atau melakukan tindakan.
Dari investigasi Sketsindonews.com, Dokter penanggung jawab dari salah satu Klinik kecantikan tersebut yang berinisial Dokter R mengatakan, sudah mengurus surat izin praktek.