“Saya heran, dari 2027 Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 ada, sampai Detik ini Pemerintah Daerah tidak ada progres baik itu di provinsi maupun kabupaten, jadi tidak salah kalau saya menduga ada permainan di sini, karena logikanya begini, lebih baik menyuap satu dua orang pejabat, dari pada harus berbagi saham 10 % dengan Pemerintah Daerah, selain itu data lifting, cadangan serta cost juga menjadi transparan, kami akan segera kejar ini ke Pemerintah Provinsi,” tandas Eko.
“Kami juga sangat kecewa, undangan pemerintah daerah kabupaten kepulauan anambas di anggap remeh, Pemda mengundang Kepala SKK Migas sumbagut yang di hadirkan hanya staff yang tidak bisa mengambil keputusan, begitu juga dengan Medco E&P natuna, Star Energy dan Harbour. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap masyarakat anambas. Kita tidak pernah anti dengan investasi, sepanjang investasi tersebut berkeadilan dan mendatangkan manfaat bagi semua pihak. Anambas sebagai garda terdepan NKRI akan selalu Merah putih tetapi kami Menolak tunduk dengan segala bentuk ketidakadilan,” tutup Eko.