Bom Molotov Redaksi Jubi Papua Teror Terhadap Demokrasi dan Kebebasaan Pers

oleh
oleh
Ketua Umum PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang

PWI meminta semua pihak khususnya aparat penegak hukum agar kasus kekerasan terhadap wartawan mendapat perhatian serius.

Sementara Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan mengatakan, secara legal formal memang wartawan memperoleh jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya. Seperti yang diatur dalam Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bahkan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa dalam resolusi yang disepakati seluruh anggota di Wina, Austria pada 27 September 2012 menegaskan pentingnya keselamatan wartawan sebagai unsur fundamental kebebasan ekspresi.

Dalam resolusi tersebut, dewan Hak Asasi Manusia PBB menyerukan ke seluruh negara di dunia agar mengembangkan lingkungan yang aman bagi para wartawan. Agar dapat menjalankan pekerjaan secara independen.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.