Rini menyampaikan ia pernah menggugat perwalian anak yang pada tahun 2022 lalu dinyatakan telah inchracht.
Terbaru, di Perumahan Nuansah Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur melaksanakan permohonan eksekusi terhadap anak sesuai dengan nomor 2/Pdt.Eks.Put/2024/PA.Bgr.
Namun proses eksekusi tidak berjalan karena kedua anak almarhum lebih memilih untuk tetap tinggal di rumah peninggalan kedua orang tuanya.