Peristiwa duka yang menimpa Andri Wiranova bersama isterinya Niar Ruri Soegiyono pada kecelekaan pesawat Lion Air JT-610 rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat sekitar 2018 lalu ternyata masih meninggalkan masalah.
Pasalnya, Andri Wiranova yang pada saat itu bertugas sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung meningalkan dua anak yang saat ini dihadapkan pada permasalahan hak asuh.
Terbaru, di Perumahan Nuansah Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur melaksanakan permohonan eksekusi terhadap anak sesuai dengan nomor 2/Pdt.Eks.Put/2024/PA.Bgr antara Rini Eka A Soegiyono sebagai pemohon melawan Nurdin Rakhman Semendawai Bin Rahman sebagai Termohon Eksekusi I, dan Dewi Afriza Binti H. Amin Ali sebagai Termohon Eksekusi II.