Peristiwa duka yang menimpa Andri Wiranova bersama isterinya Niar Ruri Soegiyono pada kecelekaan pesawat Lion Air JT-610 rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat sekitar 2018 lalu ternyata masih meninggalkan masalah.
Pasalnya, Andri Wiranova yang pada saat itu bertugas sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung meningalkan dua anak yang saat ini dihadapkan pada permasalahan hak asuh.
Terbaru, di Perumahan Nuansah Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur melaksanakan permohonan eksekusi terhadap anak sesuai dengan nomor 2/Pdt.Eks.Put/2024/PA.Bgr antara Rini Eka A Soegiyono sebagai pemohon melawan Nurdin Rakhman Semendawai Bin Rahman sebagai Termohon Eksekusi I, dan Dewi Afriza Binti H. Amin Ali sebagai Termohon Eksekusi II.
Namun proses eksekusi tidak berjalan karena kedua anak almarhum lebih memilih untuk tetap tinggal di rumah peninggalan kedua orang tuanya.
“Intinya menolak anak-anak ikut Bu Rini atau ingin tinggal disitu,” ujar Kuasa Termohon, Nurahman Khaidir, Kamis (17/10/24).
Menurut Nurahman, saat ditanya oleh perwakilan Pengadilan Agama Jakarta Timur, kedua anak yang saat ini sudah berusia 17 tahun dan 14 tahun tersebut menentukan sendiri sikapnya.
Nurahman menandaskan, secara fisik kedua anak itu dinilai telah dewasa dan secara psikologis bukan anak-anak lagi serta dianggap sudah bisa memilih.
Ia berharap melalui putusan PA Jakarta Timur menjadi momentum kepastian hukum terhadap kedua ini. Selama ini, kata dia, kadua anak tersebut terkesan diperebutkan.
“Jadi jangan sampai ada keterombang-ambingan kan mengganggu psikologis mereka. Padahal kan mereka tidak ingin kayak diperebutkan,” pungkasnya.






